Polres Kubu Raya Beberkan Kisah Cinta Terlarang Paman dan Ponakan Berakhir Tragis

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat
Sumber :
  • VIVA Padang/Ngadri

PADANG - Tim gabungan Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap H pelaku pembunuhan seorang wanita yang sedang hamil 6 bulan di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Anggota Ormas Tewas Membusuk di Depok, Diduga Dibunuh Teman Sendiri

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, membeberkan, bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara terlarang keduanya yang terjalin dari bulan Januari 2022 hingga membuat korban hamil dengan usia kandungan 6-7 bulan.

“ Korban N yang mengetahui suaminya bekerja di Negara Malaysia akan pulang membuat panik keduanya sehingga tersangka H selalu ditelpon dan di chat oleh korban untuk mencarikan obat penggugur kandungan,”ujar Arief pada Rabu, 21 Maret 2023.

Pacar Tamara Tyasmara Akui Benamkan Dante 12 Kali untuk Latihan Pernapasan

Arief menambahkan, Tersangka sudah beberapa kali memberikan obat keras untuk menggugurkan kandungan korban namun tidak kunjung keguguran dan tersangka juga pernah membeli obat aborsi secara online dan menawarkan nanas muda namun juga tak kunjung berhasil.

Polres Kubu Raya bekuk pelaku pembunuhan

Photo :
  • Istimewa
Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

"Tujuan tersangka dan korban menggugurkan kandungan itu untuk menutupi hubungan gelap keduanya terhadap suami korban dan keluarga, dimana hubungan antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, dimana korban adalah ponakan tersangka,"tambahnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, karena tersangka sering mendapatkan desakan oleh korban untuk mencarikan obat penggugur kehamilan tersangka merasa bingung dan pusing, sehingga tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban yang sedang hamil usia 6-7 bulan.

"Rencana itu pun dimulai, pada Minggu (5/3/23) jam 18.30 Wib setelah Tersangka menghadiri acara keluarga di Sungai Ambawang, Tersangka mengambil pisau di atas meja dapur rumahnya, tersangka sempat mengecek ketajaman pisau tersebut, selanjutnya pisau itu diselipkan di pinggang kirinya dan pergi ke jembatan bundes Parit Harun dengan menggunakan kendaraan roda dua Yamaha Vega R dan membawa 1 botol air mineral.

“Tersangka menghubungi korban melalui via telepon agar menemuinya di jembatan bundes parit harun, dan mengatakan bahwa tersangka membawa air penawar untuk menggugurkan janin yang dikandung korban, mendengar kabar itu korban menyusul tersangka dengan meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak mengambil uang kiriman suaminya melalui Mandiri Link di toko ERNA dan selanjutnya membayar belanjaan di toko bangunan," lanjut Arief.

Ditambahkan Arief korban menemui pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik adiknya, dan korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati. Pertemuan keduanya pada pukul 19.22 Wib, di jembatan itu tersangka memberikan air mineral yang dikatakan tersangka sebagai obat penggugur kandungan, namun korban tidak mau meminumnya justru korban malah memarahi tersangka dan terjadilah cekcok mulut antara Tersangka dan korban.

“ Tersangka emosi dan mencabut pisau yang sudah disiapkannya di pinggang kirinya dan langsung menusuk perut bawah korban, selanjutnya pisau ditarik tersangka dan memasukkannya kembali ke perut atas sebelah kanan korban, saat kejadian berlangsung korban dengan posisi duduk di atas kendaraannya, kata Arief menerangkan kronologis kepada awak media,"katanya.

Kemudian, pada saat Tersangka hendak menyayat leher korban, terjadi perlawanan, korban pada saat itu memegang pisau dan tangan Tersangka dengan tujuan untuk menghentikan perbuatan Tersangka, akan tetapi karena kondisi korban terluka parah akhirnya Tersangka berhasil menyayat leher korban dengan menggunakan pisau miliknya beserta jari tangan kanannya korban.

“ Akibat luka yang sangat fatal itu korban pun jatuh tersungkur ke bawah jembatan bersamaan dengan kendaraannya, kemudian Tersangka turun ke bawah jembatan untuk memastikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya Tersangka mengambil dompet dan handphone korban selanjutnya pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah, ungkapnya.

Sekitar 50 Meter dari TKP Tersangka membuang pisau yang digunakan Tersangka untuk membunuh korban ke semak-semak, selanjutnya Tersangka membuang handphone dan dompet korban di sebuah parit dekat jembatan wilayah Pesantren Darud Tauhid.

“ Tersangka membuang dompet dan handphone milik korban bertujuan menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka, sehingga seolah olah korban menjadi korban pembegalan,” jelasnya

Dilanjutkan lagi, Hasil dari visum didapati 2 luka tusuk pada perut bagian bawah sebelah kiri dan pada bagian perut di bawah rusuk sebelah kanan serta didapati juga 1 luka sayatan yang besar di leher korban dan juga terdapat 1 luka sobekan besar di pinggang belakang sebelah kiri serta luka sayatan pada jari tangan kiri korban, kemudian ditemukan korban dalam kondisi hamil 6 sampai 7 bulan.

"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,"tutupnya.