Konten Makan Kriuk Babi Tiktokers Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama
- Instagram @linamukherjee_
Padang – Konten makan kriuk babi yang dibuat oleh Tiktokers Lina Mukherjee, dinilai memenuhi unsur penistaan agama. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pun, segera menindaklanjuti laporan dari Syarif Hidayat, seorang ustaz di Palembang terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee.
Polisi juga sudah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Rabu, dikutip dari laman viva 22 Maret 2023.
Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. "Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.
Diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya belum lama ini. Hal tersebut tentu tak lepas dari aksinya sengaja memamerkan makan babi di media sosial.
Pasalnya, seleb TikTok layaknya seorang influencer maupun selebgram yang mampu memberikan pengaruh terhadap pengikut maupun warganet di media sosial lainnya. aksi yang dilakukan Lina tersebut adanya unsur kesengajaan. Di mana tujuannya hanya untuk menambah jumlah pengikutnya di media sosial pribadinya.