Polresta Pontianak Ringkus Pemilik 3 Ons Narkoba

Polresta Pontianak Kota amankan 3 ons Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

PADANGPolresta Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial F (31) diduga memiliki 3 ons Narkoba jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat pada Sabtu, 20 Maret 2023.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka F. Penangkapan F Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.

"Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir,’’ujar Joko dikutip pada Rabu, 29 Maret 2023.

Kapolda Sumbar Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah.

‘’Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci,’’katanya.

Ketua DPRD Sumbar Minta BNNP Bertindak Tegas Berantas Narkoba

"Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),’’pungkasnya.