40 Adegan Diperagakan Dalam Kasus Pembunuhan Ojol Maxim di Kubu Raya

Polres Kubu Raya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ojol Maxim
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG - Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan ojek online Ahmad Faisal (Ojol) Maxim di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Tran Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Jumat, 31 Maret 2023. Rekonstruksi dilakukan 40 adegan diperagakan yang langsung dilakukan oleh tersangka.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Sebanyak 40 adegan diperagakan tersebut, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa motor milik korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Polres Kubu Raya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ojol Maxim

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, menjelaskan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

Wira juga menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas. Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

"Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,"jelas Wira dikutip pada Sabtu, 1 April 2023.

Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa," tegas Wira.

Mertua korban, Yosi, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Dia sangat kehilangan sosok menantunya yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

"Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Dan saya berterimakasih kepada pihak kepolisian polres kubu raya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dengan cepat,''pungkasnya.