Kejari Bengkayang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GPIBI
- VIVA/Ngadri
PADANG - Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penahanan terhadap Benediktus Basuni dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI atau Gereja Persekutuan Injili Baptis Indonesia Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra mengatakan, tersangka Benediktus Basuni ditahan setelah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI atau Gereja Persekutuan Injili Baptis Indonesia Kalimantan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun anggaran 2016 dan Tahun anggaran 2019.
Kasus GPIBI Center ini ditangani oleh Tipikor Satreskrim Polres Bengkayang dan tersangkanya Benediktus Basuni atau BB diserahkan karena proses tahap II sudah selesai dilaksanakan,"Tommy dikutip Sabtu, 1 April 2023.
Tommy menambahkan, Setelah proses Tahap Il selesai dilaksanakan, selanjutnya Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap Penuntutan
"Atas perbuatan tersangka BB yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3). Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana dan Pasal 56 ke- 1 KUHPidana,"pungkasnya.