PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Kasus Mario Dandy Terbuka Untuk Umum

Humas PN Jaksel, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Padang – Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menegaskan jika sidang perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan digelar secara terbuka untuk umum. 

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

Adapun sidang Mario dan Shane ini kata Djuyamto, berbeda dengan sidang dengan terdakwa anak AG (15) yang digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan. 

"Kalau untuk Sidang Mario sidang terbuka untuk umum ya, sidang terbuka untuk umum sebagaimana biasa,"kata Djuyamto disadur dari laman VIVA, Jumat 7 April 2023.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

Tak cuma itu, menurut Djuyamto, saat sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nanti juga diperbolehkan disiarkan oleh stasiun televisi. Tak hanya itu, kedua tersangka penganiayaan David Ozora juga diwajibkan hadir setiap jadwal persidangan. 

"Kalau dia (Mario dan Shane) wajib hadir,"tutup Djuyamto.

3 Perempuan Yang Kasih Miras ke Kucing Persia Resmi Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas, dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.