Nunggak Pajak, Restoran di Padang Ditempeli Stiker
Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatra Barat menempel stiker di sejumlah restoran dan kafe yang menunggak pajak. Sedikitnya, ada lima temuan restoran menunggak pajak saat sidak yang dilakukan Bapenda pada sabtu kemarin. Menurut Kepala Bapenda, kota Padang, Yosefriawan, pemasangan stiker itu merupakan peringatan awal.
“Sabtu kemarin, kita melakukan pengecekan kepada para pelaku usaha wajib pajak. Salah satunya, pelaku usaha restoran. Kita mendapati ada beberapa restoran yang belum membayar pajak. Kita beri tempelan sticker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah," kata Yosefriawan, senin 20 Juni 2022.
Yosef bilang, pemasangan stiker ini merupakan peringatan awal bagi para pelaku usaha yang menunggak pajak. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dilakukan penutupan paksa atau pencabutan izin usahanya.
"Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh membayar restoran atau rumah makan. Dan, apabila ada unsur pidana akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Yosefriawan.
Yosefriawan mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak yang mereka pungut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Padang. Karena, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat lewat mereka, sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Padang.
"Membangun Kota Padang ini, tidak bisa sendiri saja. Butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu, sehingga pembangunan di Kota Padang ini dapat berjalan,”tutup Yosefriawan.