Prasetio Edi Marsudi: Pajak Hiburan 40 Persen Berpotensi Tutup Usaha dan PHK
- VIVA/B.S.Putra
Padang – Pras mengatakan bahwa pajak hiburan sebesar 40 persen terlalu tinggi. Ia menilai, pajak tersebut dapat membuat pengusaha hiburan tidak mampu bertahan dan akhirnya menutup usahanya. Hal ini tentu akan berdampak pada pekerja yang bekerja di bidang hiburan.
"Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, kena PHK," kata Pras kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Pras meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia menilai, Pemprov DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak hiburan dengan kondisi perekonomian di Ibu Kota.
"Ya, saya sih pemikirannya gini loh. Di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," jelas Pras.
Selain itu, Pras juga menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan. Ia khawatir, kebijakan yang dibuat secara semena-mena dapat berdampak buruk bagi masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena. Dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga,” tutur politikus PDIP tersebut.
"Karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," ujar Pras.