Anies-Cak Imin Mendaftar ke KPU Pakai Mobil Ikonik, Ternyata Menunggak Pajak

Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • Ist

Padang – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam kesempatan tersebut, keduanya menggunakan mobil Land Rover berwarna putih dengan pelat nomor B 8165 HH.

Anies Sebut Ada Upaya Menggeser Percakapan Pilpres ke Pilkada

Mobil tersebut diketahui berjenis Land Rover tipe 110 alias Long Chassis rakitan 1967, yang dibekali mesin berkapasitas 2.200cc. Mobil tersebut merupakan salah satu mobil 4x4 legendaris yang masih eksis hingga saat ini.

Namun, berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif, mobil yang digunakan oleh Anies-Cak Imin ternyata menunggak pajak. Pajak kendaraan bermotor untuk mobil tersebut jatuh tempo pada 10 Agustus 2022. Besaran pajaknya sendiri yakni Rp600 ribuan, dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mobil itu yakni sampai dengan 2024.

Ungkap Modus Penggelembungan Suara PSI: 'Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI', Siapkan Hak Angket

Kendati demikian, Anies-Cak Imin tetap menggunakan mobil tersebut untuk mendaftar ke KPU. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya tidak mempermasalahkan soal pajak yang menunggak.