2 Mahasiswa Kedokteran Unand Resmi Ditahan Polisi Atas Kasus Kejahatan Seksual 

Tangkapan Layar Postingan Pelecehan Seksual Unand
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

PadangKepolisian Daerah Sumatera Barat, resmi menahan H dan N, dua sejoli yang masih berstatus sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang (nonaktif). Keduanya, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar pada Jumat malam 28 April 2023 lalu atas kasus kejahatan seksual dengan total korban 12 orang.

Tewas Ditembak rekan Sendiri, Jenazah AKP Ulil Diterbangkan ke Makassar

"Sudah ditahan. Dikenakan undang-undang kekerasan seksual dan atau pornografi,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, Senin 2 Mei 2023.

Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, khusus untuk tersangka H, dikenakan tambahan Juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tewas Ditembak Rekan Sendiri, Kapolda Sumbar Ungkap Sepak Terjang AKP Ulil Berantas Tambang Galian C Ilegal

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kejahatan seksual. Dalam kasus ini, total ada 12 orang yang menjadi korban. 

Kedua tersangka, sebelumnya disangka telah melakukan kejahatan seksual. Mereka, mengambil atau merekam bagian sensitif para korban saat sedang tertidur mengunakan ponsel. Baik HJ maupun NZ, saling berkirim konten yang mereka buat untuk sama-sama dinikmati.

Breaking News: Polisi Tembak Polisi di Halaman Parkir Mapolres Solok Selatan

Pasca penetapan sebagai tersangka, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang merekomendasikan keduanya itu di drop aout alias diberhentikan dari kampus. 

Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti bilang, bahkan surat rekomendasi sudah di serahkan ke Rektor. Dengan isi, PPKS merekomendasikan sanksi drop out (DO) atau di berhentikan dari kampus atas pelanggaran berat yang dilakukan keduanya.

"Sudah kita serahkan rekomendasi Satgas PPKS ke Rektor Unand. Isinya pelanggaran berat,"kata Rika Susanti.

Rika menjelaskan, rekomendasi atas pelanggaran berat dengan ancaman sanksi dikeluarkan dari kampus itu, sudah sesuai dengan Pemendikbud No. 30 Tahun 2021. Namun, untuk memberikan sanksi itu, keputusan berada di tangan rektor. Yang jelas, rekomendasi sudah diserahkan

"Sanksinya tergantung dari rektor,"tutup Rika Susanti.