Kuota PPPK Sumbar Tak Cukup Tampung Guru Honorer Apabila Diberhentikan
Padang – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi merilis, total ada 12.417 tenaga honorer di lingkungan Pemrov Sumbar yang kini terancam di rumahkan menyusul berlakunya aturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah itu kata Mahyeldi, 8.872 diantaranya merupakan tenaga guru dan non guru. Pihaknya pun kini, akan mengupayakan tenaga honorer yang terdampak, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Diupayakan diangkat menjadi PPPK. Tapi, kita belum tahu pasti berapa kuotanya. Terbatas, ”kata Mahyeldi, kamis 23 Juni 2022.
Menurut Mahyeldi, meski kemudian kuota untuk PPPK nantinya tidak bisa menampung seluruh guru honorer yang terkena dampak dari kebijakan itu, maka bisa dialihkan menjadi guru di sekolah-sekolah swasta.
Mahyeldi bilang, peran tenaga honorer dalam menggerakkan roda kepemerintahan selama ini, cukup penting. Untuk itu, Pemrov Sumbar akan meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer ini.