3 Pucuk Surat KPK untuk Syahrul Yasin Limpo
- Kementerian Menteri Pertanian
Padang – Tiga surat panggilan yang ditujukan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk dimintai keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dipenuhi.
Pasalnya, proses hukum yang dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih penyelidikan, belum penyidikan.
"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti diproses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo pun belum ditetapkan sebagai saksi. Dengan demikian, KPK belum bisa melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tak kunjung memenuhi undangan.
"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya, kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," kata Ali.
Meski begitu, Ali mengatakan Syahrul Yasin Limpo tetap akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK. "Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," imbuh dia.
KPK juga sudah melayangkan surat undangan untuk klarifikasi kepada Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali. Undangan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.