Senator Jakarta Desak Penyelesaian Kasus Ponpes Al Zaytun
Padang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris mendesak kasus dugaan penyimpangan ajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat segera diselesaikan secara cepat, tepat dan terukur untuk menjaga kondusifitas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Fahira Idris mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan membentuk tim investigasi yang berkolaborasi dengan ulama, kiai, ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, juga pihak terkait lainnya untuk bertabayun, mengumpulkan data, fakta dan informasi terkait semua kontroversi dan dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun.
"Hasil investigasi ini, bisa menjadi dasar pengambilan keputusan nasib Ponpes Al-Zaytun. Polemik Ponpes Al Zaytun ini sudah meresahkan umat sejak lama, makanya harus segera diselesaikan. Saya minta Ponpes Al-Zaytun tidak menutup diri atas upaya tabayun ini,"kata Fahira Idris melalui siaran persnya, Kamis 22 Juni 2023.
Fahira bilang, pembentukan tim investigasi yang digagas Pemprov Jabar ini merupakan sebuah itikad baik sehingga Ponpes Al-Zaytun diwajibkan kooperatif. Namun, jika Ponpes Al-Zaytun tidak kooperatif artinya sama dengan menghalangi-halangi negara untuk menjalankan tugasnya menjaga kondusifitas dan melindungi masyarakat dan ini tidak boleh dibiarkan terjadi.
Menurut Fahira, data dan informasi yang dikumpulkan tim investigasi ini nantinya bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat dan terukur atas keberadaan Ponpes ini. Jika nanti ditemukan berbagai pelanggaran misalnya soal syariat, termasuk jika ada pelanggaran administrasi dan norma hukum, maka negara harus tegas mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah pusat juga harus segera hadir dalam persoalan kontroversi Ponpes Al-Zaytun ini karena dalam otonomi daerah urusan keagamaan yaitu menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama menjadi wilayah kewenangan Pemerintah pusat. Dalam konteks Ponpes, menjadi kewenangan Kemenag, bukan Pemerintah Daerah,"tutup Fahira.