Terduga Pelaku Inses di Bukittinggi Sudah Diperiksa Polisi

Ilustrasi
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKP Fetrizal menyebut jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak laki-laki usia 28 tahun berkaitan dengan kasus inses alias hubungan sedarah dengan ibu kandungnya sendiri. 

Selasa Besok KPU Sumbar Helat Debat Pamungkas Pilgub Sumbar

Langkah pemeriksaan ini, disebut Fetrizal menyusul adanya pernyataan Walikota Bukittinggi, Erman Safar yang mengungkap dugaan kasus inses itu didepan peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak di rumah dinasnya pada Rabu 22 Juni 2023 lalu. 

Menurut AKP Fetrizal, anak laki-laki itu saat ini menjalani proses karantina di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam yang berada di Jalan Surau Usang, Jorong Parit Putus, Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam. 

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

"Kami dari polreta Bukittinggi, masih dalam tahap penyelidikan dan mendatangi lokasi dimana terduga pelaku di lakukan karantina. Beberapa waktu lalu, kami datang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Bukittinggi,"kata AKP Fetrizal, Selasa 27 Juni 2023.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/1980-kasus-dugaan-inses-di-bukittinggi-berujung-laporan-polisi

Dendeng Batokok: Rasa, Tradisi, dan Cinta dalam Sepiring Kuliner Minangkabau

Dijelaskan Fetrizal, hingga kini pihaknya masih belum bisa memastikan kebenaran kasus inses yang diungkap oleh Walikota Bukittinggi itu. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil keterangan sementara, belum bisa mengambil kepastian lebih lanjut. Karena di duga pelaku masih banyak keterangan berbeda beda. Karena pelaku banyak memberikan keterangan berbeda-beda. Sehinga kami akan lebih mendalami pemeriksaa lebih lanjut,"tutup AKP Fetrizal.

Sebelumnya, Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dilaporkan ke Kepolisian setempat gara-gara mengungkap kasus dugaan inses atau hubungan sedarah antara seorang anak laki-laki dengan ibu kandungnya sendiri didepan peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak di rumah dinasnya pada Rabu 22 Juni 2023. 

Adalah perempuan berinisial Elva Yulinda yang melaporkan. Ia adalah tertuduh sekaligus ibu dari anak laki-laki yang disebut menjalin hubungan asmara terlarang itu sejak SMA hingga menginjak usia 28 tahun. Laporan itu, dibuat Elva di Polresta Bukittinggi Senin kemarin. 

Elva Yulinda, melaporkan Walikota Bukittinggi, Erman Safar atas tuduhan pencemaran nama baik. Usai Erman Safar melontarkan pernyataan itu, dia mengaku merasa dirugikan hingga tak nyaman lagi tinggal di lingkungan tempat tinggalnya.  Ia menyangkal jika dirinya dan anakmnya sudah melakukan hubungan sedarah.

"Kami buat laporan karena ada pencemaran nama baik, Inses. Anak sendiri, berhubungan dengan ibunya. Padahal tidak ada,"kata Elva Yulinda.