Janjikan Jadi Karyawan Hotel dengan Gaji Rp15 Juta di Thailand, Polres Pariaman Ungkap Kasus TPPO

Ilustrasi - Human Trafficking
Sumber :
  • Pexels

PadangPolres Pariaman mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel di Thailand.

Tekad Menteri Meutya Hafid Berantas Judi Online

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, kasus ini berawal dari laporan oleh salah seorang korban yang ditawarkan bekerja di Thailand dengan gaji sebesar Rp15 juta perbulan.

Azis mengatakan, setidak adanya ada lima orang yang tertipu dalam kasus tersebut. Para korban awalnya diminta mengirimkan KTP beserta video pernyataan dalam bahasa Inggris. Setelah itu mereka masuk dalam grup percakapan Whatsapp.

11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan Gara-Gara Khianati Negara Demi Cuan Judi Online

“Tidak berselang lama, pelaku meminta para korban membuat paspor dan kemudian mengirimkan tiket atas nama masing-masing korban,” ujarnya, Senin (24/7/2023).

Para korban kemudian diberangkatkan dari daerah masing-masing menuju Jakarta. Sebelum kemudian diterbangkan ke negara tujuan.

Kapolri Atensi Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

"Korban kemudian diterbangkan ke Thailand, sampai di sana mereka juga sudah ada yang jemput dan dibawa dengan menggunakan mobil," katanya.

Azis menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku setiba di Thailand kemudian dibawa ke sebuah tempat dengan jarak 9 jam perjalanan darat. Di lokasi tujuan para korban dijemput oleh orang dengan menggunakan senjata lengkap.

"Korban ini ternyata sudah berada di Myanmar, mereka diminta untuk menandatangani surat, akan tetapi tidak mengetahui apa surat tersebut," ujarnya.

Azis mengatakan, para korban tidak bekerja sebagai karyawan hotel yang dijanjikan, namun sebagai operator penipuan online.

"Setelah bekerja beberapa bulan para korban mulai mendapatkan tindakan kekerasaan saat tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan sebagai operator judi online,” ujarnya.

Salah satu korban, sambung Abdul Azis berhasil menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan kepada pemerintah.

Dalam kasus ini, Polres Pariaman telah menangkap satu pelaku inisial H warga Pariaman yang menipu para korban tersebut.

Kemudian pelaku L yang masih dalam pengejaran berperan untuk memberangkatkan korban ke Thailand.

Atas perbuatan pelaku ini, maka diancam pidana penjara selama 10 tahun, dan saat pelaku H dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman, guna penyidikan lebih lanjut. (*)