Pol PP Padang Sita Alat Pengeras Suara Hingga Minuman Beralkohol

Satpol-PP Padang saat mengamankan speaker dari tempat usaha PKL
Sumber :

Padang – Diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum Satpol-PP Kota Padang panggil Pemilik tempat usaha yang menggunakan live music hingga larut malam, minggu 13 Agustus 2023. Alat pengeras suara hingga minuman berakohol pun, disita.

Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Idul

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol-PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pengawasan rutin yang dilakukan bersama anggota. Yakni mengawasi cafe-cafe yang menyediakan tempat karaoke.

Selain itu, juga sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui PCC 112 yang baru saja diresmikan.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

Lanjutnya, pada pengawasan kali ini, rata-rata cafe karaoke yang di awasi masih tertib dan belum ditemukan adanya pelanggaran.

"Namun ada pedagang kaki lima yang mengunakan live musik hingga larut malam dan menggangu trantibum," Ujar Rio Ebu Pratama 

Patroli Rutin, Enam Wanita, Empat Pria, Serta Puluhan Botol Minol Diamankan Satpol-PP Padang

Dijelaskannya lagi, sebanyak tiga unit speaker beserta delapan botol Minol Golongan A dan Golongan B turut ditertibkan dalam pengawasan tersebut.

"Semua yang kita tertibkan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS,"Jelas Rio.

Halaman Selanjutnya
img_title