Polres 50 Kota Berhasil Mengungkap Sindikat Ganja di Lima Puluh Kota

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat konferensi pers.
Sumber :
  • Humas Polres 50 Kota

PadangPolres 50 Kota berhasil mengungkap sindikat narkotika ganja yang beroperasi di wilayah Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota, yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Ricardo Condrat Yusuf, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.

Antisipasi Judi Online, Kalapas Suliki Periksa Ponsel Seluruh Petugas

Peristiwa ini bermula pada tanggal 5 September 2023, ketika Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Jorong Boncah. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran.

"Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja," terang Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis 7 September 2023.

Kumpulkan Bukti Permulaan, Kompolnas Datangi TKP Tewasnya Bocah 13 tahun di Padang

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk sembilan batang rokok yang juga diduga mengandung ganja, lakban kuning yang digunakan untuk membungkus ganja, serta satu buah ponsel dan kartu SIM.

Total berat bruto ganja yang disita mencapai 54,1 kilogram. Tersangka G mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seorang napi berinisial D, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Dalam transaksi tersebut, G dijanjikan keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap paket ganja yang terjual.

Eksplorasi Seni dan Budaya dalam Persiapan Festival Maek

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka G dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi langkah besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.