Senator DKI Sebut Kampanye Hanya Boleh di Kampus Bukan Sekolah

Fahira Idris. Foto/Doc Fahira Idris
Sumber :

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merevisi Peraturan KPU tentang kampanye Pemilu 2024 yang lebih detail pasca, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Menurut anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris, rambu-rambu kampanye di lembaga pendidikan memang perlu diatur secara lebih terperinci agar berjalan baik dan sesuai tujuannya yaitu pendidikan politik bagi pemilih muda. 

Salah satu yang perlu diatur secara jelas kata Fahira adalah, kategori atau tingkatan lembaga pendidikan mana saja yang dibolehkan menggelar kampanye. Mengingat frasa 'lembaga pendidikan' dalam putusan MK bisa berarti lembaga pendidikan formal mulai dari sekolah (PAUD, TK, SD, SMP, SMA) hingga perguruan tinggi.

Kejar Target, Satgas Halal Kemenag Sumbar Gelar Kampanye di 101 Titik

"Hemat saya, rancangan Peraturan KPU yang hanya membolehkan perguruan tinggi sebagai tempat kampanye adalah kebijakan yang sangat tepat. Kita tahu bersama anak PAUD hingga SMP belum mempunyai hak pilih. Sementara siswa SMA hanya sebagian yang memiliki hak pilih,"kata Fahira Idris dikutip dari siaran resminya, Selasa 12 September 2023. 

Ia menilai, jika di perguruan tinggi dipastikan semua mahasiswa memiliki hak pilih sehingga tepat dijadikan tempat berkampanye para peserta pemilu. Selain itu, perguruan tinggi adalah panggung akademik sehingga menjadi tempat paling tepat menguji gagasan para peserta pemilu terutama para capres.

Pemprov Sumbar Perkuat Kerjasama Dengan Kerajaan Arab Saudi

Selain soal kategori lembaga pendidikan kata Fahira, aturan lain yang perlu diperinci adalah soal syarat administrasi, waktu dan metode kampanye serta prinsip keadilan. Untuk soal administrasi selain peserta pemilu dilarang membawa atribut saat berkampanye, perlu juga ditekankan soal perizinan. 

"Apakah hanya rektor yang berhak memberi izin atau dibolehkan juga dekan fakultas masing-masing. Untuk soal perizinan ini, perguruan tinggi perlu membuat tim khusus agar jadwal kampanye antar peserta di sebuah kampus tidak bertabrakan,"ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title