Hakim MK Saldi Isra Heran Putusan Inkonsisten

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

Saldi mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Namun, dia menilai tidak ada perubahan sikap yang dilakukan dalam waktu sesingkat ini.

Banjir Bandang Terjang Pantura Jawa Tengah, Dua Warga Pekalongan Meninggal Dunia

"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat," kata Saldi.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" sambungnya.

Banjir Cilacap Surut, Warga Kembali ke Rumah, Perbaikan Permanen Tanggul Segera Dilakukan