Hakim MK Saldi Isra Heran Putusan Inkonsisten
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:44 WIB
Sumber :
- Pixabay
Saldi mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Namun, dia menilai tidak ada perubahan sikap yang dilakukan dalam waktu sesingkat ini.
Baca Juga :
Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM
"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat," kata Saldi.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" sambungnya.