Dicoret KPU Sumbar, Irman Gusman Terancam Gagal Bertarung di DPD RI 

Irman Gusman
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memutuskan dan menyatakan mencoret nama Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024. Nama Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan saat tahapan penyusunan DCT DPD RI.

Selasa Besok KPU Sumbar Helat Debat Pamungkas Pilgub Sumbar

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

"Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD,"kata Ory Sativa Sya'ban, Rabu 1 November 2023.

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Menurut Ory Sativa Sya'ban, setidaknya ada dua dokumen perihal Irman Gusman yang sudah diverifikasi kembali yaitu, putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kalapas kelas 1 Suka Miskin Bandung. 

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut kata Ory, termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Bukittinggi 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Ia merinci, berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD RI diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun.

Lalu, setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

"Disisi lain, dalam surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, yang bersangkutan dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019. Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan,"ujar Ory.

Ory menambahkan, sebelumnya, Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar,  dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, ia juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5  tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,"tutupnya.