Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Cak Imin: Putusan MKMK Tunjukkan Kelemahan Sistem Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Padang – Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK merupakan putusan yang patut kita sayangkan. Namun, kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu ranah Mahkamah Konstitusi.
Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK merupakan putusan yang patut kita sayangkan. Namun, kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu ranah Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Kami menilai putusan ini merupakan tragedi yudikatif karena telah menghilangkan seorang hakim konstitusi yang berpengalaman dan memiliki integritas tinggi. Selain itu Anwar dinilai tak sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama terkait ketakberpihakan, integritas, dan independensi.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Kami berharap, ke depan, kekuasaan yudikatif dapat dijaga agar tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.