Jaksa Banding Vonis Johnny Plate Dkk

Johnny G Plate, Anang Ahmad Latif dan Yohan Suryanto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Jaksa mengajukan banding atas putusan empat dari enam terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kasus Harvey Moeis: Hukuman Bertambah Jadi 20 Tahun, Denda Capai Rp420 Miliar

Banding dilakukan karena sebagian besar vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Banding diajukan atas putusan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latief, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan. Sedangkan, banding belum diajukan untuk terdakwa Yohan Suryanto dan Mukti Ali.

Film Squid Game: Permainan Maut yang Mengungkap Sisi Kegelapan Manusia

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Abdilah, mengatakan, banding dilakukan karena sebagian besar vonis kepada empat terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Hanya terdakwa Anang Achmad Latief yang dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU.

"Karena terdakwa banding dan ada yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami," kata Arif.

Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

Jaksa mengajukan banding atas putusan empat terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo karena sebagian besar vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.