Manotar Tampubolon Tidak Lulus Seleksi Hakim Ad Hoc HAM karena Masih Caleg PSI

Calon hakim Ad Hoc HAM di MA
Sumber :
  • sumber: tv Parlemen

Pimpinan Rapat Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kemudian membacakan aturan KY Nomor 1 tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA. Pada pasal 4 nomor 2 ayat (2) disebutkan bahwa calon hakim Ad Hoc HAM harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Diguyur Hujan Deras, Inilah Tuntutan Massa Aksi Demo di Bukittinggi

Atas dasar aturan tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan untuk mengusir Manotar Tampubolon dari ruang rapat karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.