Diguyur Hujan Deras, Inilah Tuntutan Massa Aksi Demo di Bukittinggi
- Istimewa
Padang –Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bukittinggi melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Aksi ini dimulai dengan long march dari Lapangan Wirabraja menuju Gedung DPRD, meskipun hujan deras mengguyur sepanjang perjalanan, tidak menyurutkan semangat para demonstran.
Aksi yang semula berlangsung damai ini sempat berubah menjadi tidak kondusif ketika sejumlah pengunjuk rasa mulai membakar ban dan spanduk milik anggota DPRD Kota Bukittinggi. Ketegangan semakin meningkat saat massa berusaha merusak pagar Gedung DPRD.
Kondisi mulai terkendali ketika anggota DPRD Kota Bukittinggi keluar menemui para demonstran untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu isu lokal dan isu nasional.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bukittinggi, Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa dalam isu nasional, para pengunjuk rasa menuntut agar DPR RI dan KPU RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
"Kami memandang putusan MK bersifat final dan meminta semua pihak untuk berdasarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan UU nomor 70/PUU-XXII/2024. Keputusan ini adalah bagian dari upaya membuka keran demokratisasi dalam politik nasional," katanya.
Selain itu, massa juga mendesak DPR RI untuk segera mencabut hasil rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada atau mematuhi putusan MK yang dimaksud.
“Mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024," kata Firman.
Lebih lanjut, mereka juga mendesak KPU RI, sebagai lembaga independen yang bertugas melaksanakan hukum, untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK tersebut.
"Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding," ujarnya.
Mereka juga meminta Bawaslu untuk menjalankan fungsi checks and balances guna memastikan bahwa KPU menjalankan putusan MK dengan benar.