Diguyur Hujan Deras, Inilah Tuntutan Massa Aksi Demo di Bukittinggi

Ratusan massa aksi melakukan demo di depan DPRD Bukittinggi
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, massa juga mendesak DPR RI untuk segera mencabut hasil rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada atau mematuhi putusan MK yang dimaksud. 

Cawako Bukittinggi Ramlan Nurmatias Minta Maaf Kepada Wartawan 

“Mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024," kata Firman.

Lebih lanjut, mereka juga mendesak KPU RI, sebagai lembaga independen yang bertugas melaksanakan hukum, untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK tersebut. 

Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, Ramlan Nurmatias Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka

"Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding," ujarnya.

Mereka juga meminta Bawaslu untuk menjalankan fungsi checks and balances guna memastikan bahwa KPU menjalankan putusan MK dengan benar. 

Kemnaker RI Bersama DPR RI Gelar Sosialisasi di Sumatera Barat

Jika KPU tidak melaksanakan putusan tersebut, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memberikan sanksi tegas berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat. 

“Mendesak BAWASLU untuk Menjalankan Checks and Balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap 'tidak dilaksanakan'. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title