Pemprov Sumbar Diminta Serius Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak

Ilustrasi jalan rusak dan berlobang
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Budiman, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) untuk segera memperbaiki jalan provinsi yang rusak di kabupaten dan kota.

img_title Isu Gaji ASN Dikelola Himbara, Petinggi Bank Nagari Beberkan Dampak Buruknya

Budiman mengatakan, berdasarkan laporan Dinas BMCKTR, realisasi anggaran pemeliharaan jalan provinsi pada tahun 2023 mencapai 99 persen. Namun, kondisi jalan provinsi di lapangan masih banyak yang rusak.

"Saya memiliki keprihatinan atas banyaknya jalan provinsi yang mengalami kerusakan. Hal ini begitu dikeluhkan masyarakat," kata Budiman dikutip dari siaran persnya, Kamis 18 Januari 2024.

img_title Kementerian Ekraf dan UNP Kolaborasi Gelar MASAMO 2026 untuk Dorong Kuliner Sumbar Naik Kelas

Budiman mengatakan, kerusakan jalan provinsi ini banyak ditemukan di daerah pemilihannya di Kabupaten Tanah Datar. Menurutnya, kerusakan jalan provinsi di daerah itu banyak sekali terdapat lobang, bahkan dibeberapa tempat ada yang sudah ditanami pisang oleh masyarakat.

"Sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan itu diantaranya Jalan Kubu Kerambil menuju Batu Sangkar, Ombilin ke Batu Sangkar, Baso ke Batu Sangkar, Piladang ke Batu Sangkar, Halaban Lintau ke Sijunjung," ujarnya.

img_title Bupati Eka Putra Dukung Penuh Pembangunan Rumah Gadang IKTD Kota Tanjung Pinang

Budiman menilai, perbaikan jalan provinsi yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar masih belum maksimal. Panjang jalan yang diperbaiki masih jauh dari panjang jalan yang mengalami kerusakan.

"Saya lihat ada dilakukan perbaikan, tapi yang diperbaiki itu pendek sekali, seperti sepanjang 50 meter. Sementara jalan yang mengalami kerusakan ada yang 4 sampai 5 kilometer," ungkapnya.

Ia menegaskan, kerusakan jalan provinsi yang ada di daerah mesti mendapat perhatian Pemprov Sumbar untuk segera dicarikan solusinya. Sebab, jika tak dibenahi hal ini bisa berdampak pada persoalan hukum.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan," kata Budiman.

Oleh karena itu, Budiman meminta Pemprov Sumbar untuk segera mencari solusi untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak. Dana perbaikan bisa diambilkan dari anggaran provinsi atau dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Budiman juga mengatakan, pembenahan jalan provinsi yang rusak sangat penting karena infrastruktur yang ada merupakan pendukung untuk sektor pariwisata di Sumbar. 

Halaman Selanjutnya
img_title