Kemenag Sumbar Luncurkan Wakaf Madrasah dan Wakaf Jemaah Haji

MoU Kemenag Sumbar Dengan Badan Wakaf Indonesia Sumbar
Sumber :
  • Humas Kemenag Sumbar

Padang – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumbar, meluncurkan dua program inovasi pengembangan pengelolaan wakaf, yaitu wakaf madrasah dan wakaf jemaah haji dan umrah.

Lestarikan Adat Untuk Jaga Generasi Muda

Peluncuran program tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, dan Ketua BWI Sumbar, Japeri, di Kantor Kanwil Kemenag Sumbar, Jumat pagi 19 Januari 2024.

Mahyudin mengapresiasi BWI Sumbar yang telah melahirkan program-program hebat untuk masyarakat. Ia menilai program wakaf madrasah dan wakaf jemaah haji dan umrah merupakan gebrakan luar biasa dalam memberdayakan potensi wakaf di Sumbar.

Kelola Dana Miliaran, Aparatur Nagari Harus Paham Aturan dan Tupoksi

"Program ini hadir untuk mengembangkan dan mamajukan wakaf di Sumbar. Hal ini seiring dengan program wakaf nasional, satu wakaf untuk Indonesia yang dikemas dalam satu wakaf untuk Sumbar," kata Mahyudin.

Ia bilang, tujuan utama dari gerakan wakaf madrasah dan wakaf jemaah haji dan umrah adalah untuk memajukan perekonomian, meningkatkan kualitas hidup, dan kualitas pendidikan di Sumbar.

Solsel Raih Opini WTP Untuk Ke-8 Kali

"Kita berharap dengan lahirnya program-program wakaf ini, akan meningkatkan literasi wakaf di Sumbar. Sehingga potensi dan manfaat harta wakaf bisa membantu perekonomian serta meningkatkan kualitas pendidikan di Sumbar," ujar Mahyudin.

Dijelaskan Mahyudin, Wakaf madrasah akan dilakukan dengan cara mengumpulkan dana wakaf setiap minggu atau dua minggu sekali. Warga madrasah dapat memberikan wakaf sesuai dengan niat dan nominal yang diinginkan.

Dana wakaf dari madrasah akan dikirim dan dihimpun ke rekening nazir BWI Sumbar. Ketika dana wakaf sudah terkumpul, maka akan diproduktifkan. Hasil manfaat dari wakaf produktif tersebut akan disalurkan kembali kepada siswa dalam bentuk beasiswa.

Sementara untuk gerakan wakaf jemaah haji dan umrah, langkah awal yang dilakukan kata Mahyudin, adalah dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh Bank Penerima Setoran (BPS) biaya haji.

"BPS akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya literasi penguatan wakaf kepada jemaah yang akan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (biaya haji). Kemudian proses pengumpulan wakaf dilakukan oleh BPS," katanya.

Kata Mahyudin, lembaga penaziran BWI Sumbar akan membuka rekening nazir di seluruh bank yang ditunjuk pemerintah untuk pelunasan biaya haji.

Saat pelunasan, pihak bank akan menawarkan kepada jemaah haji untuk ikut serta dalam gerakan wakaf. Wakaf yang diberikan sesuai dengan kesanggupan dan niat jemaah haji. Bagi jemaah yang berwakaf di atas Rp1 juta akan diberikan sertifikat wakaf.

Sementara untuk jemaah umrah, BWI Sumbar akan bekerjasama dengan BPS dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah berizin. Mekanismenya sama dengan wakaf bagi jemaah haji.

"Kedua program inovasi pengembangan pengelolaan wakaf ini diharapkan dapat meningkatkan literasi wakaf di Sumbar. Sehingga potensi dan manfaat harta wakaf dapat membantu perekonomian serta meningkatkan kualitas pendidikan di Sumbar," tutupnya.