Pelunasan Biaya Haji Dimulai: Lebih dari 100 Ribu Jemaah Penuhi Syarat Kesehatan, 22.927 Lunasi Bipi

Yaqut Cholil (kiri) Tawfiq AlRabiah (kanan)
Sumber :
  • kemenag.go.id

Padang – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah dimulai sejak 10 Januari 2024. Untuk dapat melunasi, jemaah diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan terlebih dahulu.

Ribuan Orang di Sumbar Melamar Jadi Petugas Haji 2025

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menyampaikan bahwa hingga saat ini, hampir 50% dari total kuota Indonesia, atau sebanyak 100.181 jemaah haji reguler, telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Anna menjelaskan bahwa jumlah ini masih akan terus bertambah seiring berlangsungnya proses pemeriksaan kesehatan bagi jemaah yang lain.

Bagi jemaah yang telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, Anna menegaskan bahwa mereka dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dalam tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Anna mencatat bahwa sebanyak 22.927 jemaah haji reguler telah berhasil melunasi biaya haji pada tahap ini.

Road to BPKH Hajj Run 2024 di Padang Jadi Ajang Promosi Literasi Keuangan dan Kesehatan Haji

Jemaah yang telah melunasi terdiri dari 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan. Anna mencatat adanya tren kenaikan jumlah jemaah yang melakukan pelunasan, terutama dalam dua hari terakhir di mana mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.

Anna Hasbie optimistis bahwa pelunasan akan terus meningkat signifikan pada pekan depan seiring dengan jumlah jemaah yang telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan yang mencapai lebih dari 100 ribu orang. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, termasuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

BPKH Persiapkan Fisik Untuk Haji Sejak Dini  

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024, diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

Mekanisme pelunasan yang diatur oleh Keputusan Dirjen PHU mencakup langkah-langkah seperti pembayaran melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, pembayaran sebesar besaran Bipih per embarkasi, dan pelaporan oleh jemaah haji yang telah melunasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya
img_title