Berapa Besaran Biaya Ongkos Haji Embarkasi Padang ?

Jemaah calon haji Padang berangkat ke Medinah. Foto/Kemenag Sumbar
Sumber :

Padang – Plt. Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Yosef Chairul menyebut bahwa besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embakasi sudah terbit. 

Kuota Haji Sumbar 2025 Sudah Terpenuhi, Pelunasan Bipih Tahap II Masih Berlangsung

Besaran biaya itu kata Yosef Chairul, tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025 kemarin.

Keppres itu menurut Yosef Chairul, mengatur tentang besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Arab Saudi Setujui Permintaan Tambahan Kuota Petugas Haji Indonesia

“Untuk Embarkasi Padang, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler sebesar Rp51.781.751. Dengan demikian, biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar 25 juta rupiah,” kata Yosef Chairul, Senin 17 Februari 2025.

Ia menambahkan, dari besaran bipih tersebut, nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji reguler Sumatera Barat sebesar Rp33.978.508 dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259.

Pramanifest Jemaah Haji Sumatera Barat Hampir Tuntas, Pramanifest Sudah Diangka 93,33 Persen

“Besaran Bipih ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost),” ujar Yosef Chairul.

Sementara untuk petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU biaya, menurut Yosef Chairul, perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH sebesar Rp85.760.259. 

Halaman Selanjutnya
img_title