Berapa Besaran Biaya Ongkos Haji Embarkasi Padang ?

Jemaah calon haji Padang berangkat ke Medinah. Foto/Kemenag Sumbar
Sumber :

Padang – Plt. Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Yosef Chairul menyebut bahwa besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embakasi sudah terbit. 

img_title Sempat Tertahan Sakit di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Debarkasi Padang Akhirnya Tiba di Ranah Minang

Besaran biaya itu kata Yosef Chairul, tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025 kemarin.

Keppres itu menurut Yosef Chairul, mengatur tentang besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

img_title Wabup Yulian Efi: Momentum 1 Muharram 1448 H Jadi Titik Awal Evaluasi Diri Warga Solok Selatan

“Untuk Embarkasi Padang, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler sebesar Rp51.781.751. Dengan demikian, biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar 25 juta rupiah,” kata Yosef Chairul, Senin 17 Februari 2025.

Ia menambahkan, dari besaran bipih tersebut, nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji reguler Sumatera Barat sebesar Rp33.978.508 dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259.

img_title Tuntas Tunaikan Ibadah Haji, 79 Jemaah Asal Padang Panjang Tiba di Tanah Air Hari Ini

“Besaran Bipih ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost),” ujar Yosef Chairul.

Sementara untuk petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU biaya, menurut Yosef Chairul, perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH sebesar Rp85.760.259. 

Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzaliſah, dan Mina.

"Untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan BPΡΙΗ,"tutup Yosef Chairul.