Empat Wilayah di Sumatra Barat Terjangkit Wabah PMK

Ilustrasi Sapi. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Wilayah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat merilis jika wabah Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak terutama sapi, sudah menjalar ke Empat wilayah yakni, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar dan Kota Payakumbuh.

Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Penerima Bantuan Hibah Bibit Ikan dan Sapi Taat Aturan

Dari hasil tracing dan pengecekkan kondisi kesehatan, ditemukan sebanyak 75 kasus suspek pada hewan ternak sapi. Sebelas diantaranya, dinyatakan terkonfirmasi positif terjangkit wabah PMK. 

“Kalau suspek ada 75 kasus. Namun hanya Sebelas sample yang dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, positif. Jadi sisanya (64 ekor sapi), dilakukan penanganan dan perawatan yang sama dengan yang positif lantaran masih berada dalam satu kendang,”kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar Erinaldi, Kamis 19 Mei 2022.

BBI Pertanian Golden Arm Mulai Beroperasi, Produksi Bibit Sapi Unggul untuk Program Suka Sapi

Erinaldi merinci, 75 kasus temuan suspek PMK pada hewan ternak sapi ini ditemukan di Kabupaten Sijunjung dengan temuan Delapan kasus. Lalu di Kabupaten Padang Pariaman 57 kasus, Kabupaten Tanah Datar sebanyak Enam kasus dan di Kota Payakumbuh ada sebanyak empat kasus.

“Daerah terbanyak temuan kasus ada di Kabupaten Padang Pariaman. Dari 75 kasus suspek itu, sample yang diambil dan di uji sebanyak Sebelas sample. Positif hasilnya, maka sisanya diperlakukan sama,”ujar Erinaldi.

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu untuk Penanganan Darurat Rabies di NTT

Saat ini kata Erinaldi, seluruh hewan ternak yang terjangkit PMK tersebut, di isolasi dan di rawat oleh tim kesehatan hewan. Pun dengan langkah pencegahan penularan, pasar ternak di Palangki Sijunjung yang merupakan lokasi temuan kasus pertama PMK sudah di tutup sementara.  

“Dengan menyebarnya PMK ini ke beberapa wilayah, maka kita imbau kepada seluruh pemilik ternak dan pedagang sapi untuk mematuhi instruksi yang sudah dituang dalam surat edaran Gubernur,”kata Erinaldi lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title