Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 48 Kiligram Ganja Jaringan Panyabungan

Barang Bukti dan Tersangka yang diamankan
Sumber :
  • Humas Polda Sumbar

Padang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 48 kilogram dari jaringan Panyabungan, Sumatera Utara, yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

Belasan Anggota Ditsamapta Polda Sumbar Jalani Sidang Etik

"Benar, Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan pada Rabu kemarin,"kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis 4 Juli 2024.

Ia menyebut bahwa pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-taruang, Rao, Pasaman, sekitar pukul 01.58 WIB. Petugas lalu mengamankan dua orang pelaku, FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang, serta barang bukti 40 paket besar diduga narkotika jenis ganja dan 2 unit handphone android.

Keseriusan Pemko Padang Kelola Sampah

Pengungkapan kedua kata Dwi Sulistyawan, dilakukan di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aur, Pasaman Barat, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Di TKP kedua ini, petugas mengamankan dua orang pelaku, G (41) dan K (41) warga Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, serta barang bukti 8 paket besar, 1 paket sedang, diduga narkotika jenis ganja, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

Pemko Padang Perkuat Komitmen Kebangsaan, Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

"Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan,"ujar Dwi.

Timsus Ditresnarkoba kata Dwi, lalu melakukan pengamatan di wilayah perbatasan Sumbar dan Sumut, yaitu di Rao Pasaman dan Silaping Pasaman Barat. Pada Rabu dini hari kemarin, terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga membawa ganja dari Penyabungan menuju Padang. 

Halaman Selanjutnya
img_title