Insiden Maut Kecelakaan Kereta Api vs Minibus di Sumbar Tewaskan Satu Penumpang Minibus

Kondisi minibus usai terlibat kecelakaan dengan kereta api
Sumber :
  • Humas KAI Sumbar

Padang – Kecelakaan yang melibatkan moda transportasi kereta api dan kendaraan minbus di Sumatera Barat, Jumat pagi 16 Agustus 2024 kembali terjadi. Kali ini, dari tiga penumpang minibus, satu korban dilaporkan meninggal dunia.   

Gempabumi 2 Kali Getarkan Tanah Lubuk Basung Agam

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin menyebutkan bahwa peristiwa kecelakaan itu melibatkan kereta api  (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang – Naras dengan 1 unit mobil Mobilio. Lokasi kejadian, berada di kilometer 56+200/300 antara Kuraitaji – Pariaman.

"Kereta api ini datang dari arah kota Padang. Masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan bahwa, KA akan melintas. Info sementara, terdapat 3 orang penumpang Mobilio dimana 1 orang meninggal dan 2 orang dalam kondisi luka berat,"kata M. As’ad Habibuddin, Jumat 16 Agustus 2024.

Andre Rosiade Ungkap Kondisi PT Semen Padang Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Atas insiden ini kata Habibuddin, pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.

Menurutnya, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. 

Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Dorong Pansus Semen Padang Tetap Berlanjut

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujarnya.

Lalu kata Habibuddin, Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Halaman Selanjutnya
img_title