Drama Pilkada Dharmasraya, KPU Tolak Pendaftaran Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra

Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat sudah resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran paslon Pilkada 2024.

img_title Komitmen Penanganan Bencana, Wali Kota Pariaman Yota Balad Raih Penghargaan Pemda Inspiratif dari IJTI Sumbar

Sampai Rabu tengah malam tadi, hanya satu calon yakni, Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno yang yang berkas pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno merupakan calon tunggal di Pilkada Dharmasraya 2024. Paslon srikandi ini, dipastikan bakal melawan kotak kosong.

img_title WSYF 2026 Menyulap Kota Tua Padang Jadi Pusat Kreativitas Generasi Muda Sumatera Barat

Keduanya, didukung 9 partai politik besar yakni, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI P, dan Demokrat dengan total 29 kursi dari 30 kursi DPRD Dharmasraya.

Drama upaya menggagalkan kotak kosong pun sudah terjadi, sejak selasa kemarin, Pasangan kuat Adi Gunawan-Romi Siska Putra bersama dengan massa pendukung mendatangi kantor KPU Dharmasraya. 

img_title Patroli Dini Hari di Padang: 11 Orang Terjaring Razia Satpol PP

Keduanya datang dengan niat ingin mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta konsestasi Pilkada 2024. Namun, tarik ulur antara keduanya dengan KPU Dharmasraya, membuat upaya pendaftaran di hari Selasa itu gagal.

KPU Dharmasraya, dituding menghalangi proses pendaftaran dengan tidak membuka atau memberikan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adi Gunawan yang merupakan kader Partai Golkar itu, pun balik kanan. Ia bersama dengan Siska, gagal mendaftar.

Di Hari Rabu kemarin, keduanya kembali mendatangi kantor KPU Dharmasraya untuk niat yang sama.

Namun, berkas pendaftaran keduanya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Adi dan Romi, sebelumnya memutuskan mendaftar setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut dukungannya terhadap Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno.

Koalisi antara Partai Keadilan Sejahtera dan Nasdem, membuat Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, dapat mengajukan diri dan mendaftar lantaran syarat ambang batas pendaftaran terpenuhi.

Namun, KPU tidak menerima pendaftaran keduanya lantaran berkas administrasi tidak lengkap yakni, persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Dari keterangan resminya yang diterima VIVA, Jumat 6 September 2024, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra menjelaskan bahwa terkait dengan akses Silon yang sebelumnya tidak diberikan itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis

Halaman Selanjutnya
img_title