Drama Pilkada Dharmasraya, KPU Tolak Pendaftaran Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra
- Padang Viva
Lalu, peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dengan melampirkan salinan KTP-el admin Silon dan, Kartu tanda anggota (jika ada).
"Sedangkan LO bakal pasangan calon Adi Gunawan - Romi Siska Putra, menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon. Seharusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusul,"kata France.
France menambahkan, dengan telah diterimanya surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO, maka KPU Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 telah memberikan akses Silon kepada admin Silon bakal pasangan calon tersebut.
Kata France, pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB Rabu dini hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon Adi Gunawan - Romi Siska.
Dan, sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu kemarin, KPU Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan jawaban atas surat permohonan PKS dan Partai NasDem. Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan partai politik PKS dan NasDem.
"Dalam surat jawaban tersebut, berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon,"ujar France.
Menurut France, perihal alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.