Drama Pilkada Dharmasraya, KPU Tolak Pendaftaran Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra

Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra
Sumber :
  • Padang Viva

Di Hari Rabu kemarin, keduanya kembali mendatangi kantor KPU Dharmasraya untuk niat yang sama.

Anjing Pelacak Temukan Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Namun, berkas pendaftaran keduanya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Adi dan Romi, sebelumnya memutuskan mendaftar setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut dukungannya terhadap Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno.

Koalisi antara Partai Keadilan Sejahtera dan Nasdem, membuat Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, dapat mengajukan diri dan mendaftar lantaran syarat ambang batas pendaftaran terpenuhi.

Keluarga Nia Kurnia Sari Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan

Namun, KPU tidak menerima pendaftaran keduanya lantaran berkas administrasi tidak lengkap yakni, persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Dari keterangan resminya yang diterima VIVA, Jumat 6 September 2024, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra menjelaskan bahwa terkait dengan akses Silon yang sebelumnya tidak diberikan itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis

Apel Jelang Cuti, Ini Pesan Bupati Khairunas Untuk ASN

Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada BAB II huruf J nomor 4 dari aturan itu kata France, menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilampiri dengan surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik.

Halaman Selanjutnya
img_title