Drama Pilkada Dharmasraya, KPU Tolak Pendaftaran Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra
- Padang Viva
Di Hari Rabu kemarin, keduanya kembali mendatangi kantor KPU Dharmasraya untuk niat yang sama.
Namun, berkas pendaftaran keduanya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Adi dan Romi, sebelumnya memutuskan mendaftar setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut dukungannya terhadap Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno.
Koalisi antara Partai Keadilan Sejahtera dan Nasdem, membuat Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, dapat mengajukan diri dan mendaftar lantaran syarat ambang batas pendaftaran terpenuhi.
Namun, KPU tidak menerima pendaftaran keduanya lantaran berkas administrasi tidak lengkap yakni, persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Dari keterangan resminya yang diterima VIVA, Jumat 6 September 2024, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra menjelaskan bahwa terkait dengan akses Silon yang sebelumnya tidak diberikan itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada BAB II huruf J nomor 4 dari aturan itu kata France, menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilampiri dengan surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik.