Update Covid: Kemendikbudristek Terbitkan SE Perihal Diskresi SKB 4 Me

Ilustrasi Virus Covid-19.Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 perihal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Program LDSP Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital 80.000 ASN Kemendikbudristek

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kemenkomarvest, Kemenag, Kemenkes serta, Kemendagri, dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi SKB 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seratus persen di masa pandemi Covid-19”, kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Suharti, kesepakatan itu juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kemendikbudristek ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Angka Kemiskinan di Kota Padang Turun

Suharti bilang, pemerintah daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh. 

Selain itu kata Suharti, pemerintah daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Kemendikbudristek Luncurkan Modul Pelatihan Berjenjang Pendidikan Inklusif 

Lebih lanjut Suharti, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih. 

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," ujar Suharti.

Halaman Selanjutnya
img_title