Resmi, Inilah Nomor Urut 4 Pasang Kandidat Pilwako Bukittinggi
- Istimewa
Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi secara resmi mengesahkan nomor urut kandidat pasangan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Bukittinggi 2024 usai dilakukan pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024.
Dalam pengundian tersebut, pasangan Marfendi-Fauzan Haviz mendapat nomor 1 dan disusul nomor 2 dari pasangan independen Nofil Anoverta-Frisdoreja.
Sedangkan pasangan petahana Erman Safar-Heldo Aura mendapatkan nomor 3 dan nomor 4 diraih oleh pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Aziz.
Proses pengundian dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan antrean melalui paslon yang mendaftar pertama ke KPU Bukittinggi pada saat pendaftaran akhir Agustus 2024 silam dan diberikan kesempatan pertama untuk mengambil nomor antrean.
Dari antrean tersebut, Paslon Erman-Heldo mendapatkan nomor terkecil, sehingga berhak untuk mengambil undian nomor urut pertama yang disusul oleh Paslon Ramlan-Ibnu, Marfendi-Fauzan, dan Novil-Reja.
Setelah masing-masing kandidat memegang tabung berisi nomor urut, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra memandu seluruh pasangan calon untuk membuka tabung secara serentak lalu memperlihatkannya kepada hadirin.
Seketika nomor urut diperlihatkan masing-masing pasangan calon, seluruh pendukung menyambut dengan riuh gembira.
Segenap pendukung memang sudah menyiapkan atribut dengan disesuaikan hasil undian nomor urut kandidat.
"Nomor Urut 1 atas nama Marfendi-Fauzan Haviz, selanjutnya Nomor Urut 2 atas nama Nofil Anoverta-Frisdoreja, berikutnya Nomor Urut 3 atas nama Erman Safar-Heldo Aura, serta Nomor Urut 4 atas nama Muhammad Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas membacakan Berita Acara dan Salinan Keputusan.
Dengan tuntasnya prosesi tersebut, KPU Kota Bukittinggi resmi menetapkan nomor urut pasangan calon sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2024.
Hasil pengundian nomor urut lalu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 243/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.
Hasil pengundian nomor ini juga langsung ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 308 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.