Plt Gubernur Sumbar Lempar Tanggung Jawab ke Pemerintah Pusat Soal Pengawasan Tambang Minerba

Audy Joinaldy (tengah)
Sumber :
  • Padang Viva / Andri Mardiansyah

Padang – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menegaskan bahwa pengawasan terhadap tambang mineral, logam, batu bara (minerba), dan minyak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Sedangkan pihaknya, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tambang galian C.

Operasional Angkutan Barang KAI Divre II Sumatera Barat Meningkat 40 Persen 

Pernyataan itu, disampaikan Audy Joinaldy merespon pertanyaan awak media terkait dengan tragedi longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok yang merenggut nyawa 13 penambang.

"Kita di Provinsi memang tidak memiliki tugas untuk mengawasi tambang di luar galian C. Pengawasan ini, harus dilakukan oleh koordinator inspektur tambang dari pusat. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan semakin memicu terjadinya bencana dan sangat merugikan masyarakat," kata Audy Joinaldy dikutip dari keterangan resminya, Senin 30 September 2024.

Truk Bermuatan Berat Hantam Sejumlah Kendaraan di Pendakian Kototuo Panyalaian

Audy bilang bahwa, tambang emas ilegal tersebut merupakan tambang rakyat yang dijalankan secara mandiri oleh warga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan lebih lanjut tidak dapat tidak harus melibatkan pemerintah pusat.

Ia sendiri pada Sabtu kemarin sudah mengunjungi para korban selamat yang sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Aro Suka dan RSUD M Natsir Solok

Kini Kota Padang Punya 11  Rumah Restorative Justice

Pada kesempatan itu, Audy menyerahkan bantuan logistik dan santunan tunai kepada keluarga korban. Bantuan logistik itu, disiapkan oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga BPBD Sumbar. Selain itu, Baznas Provinsi Sumbar juga menyiapkan santunan bagi seluruh korban.

"Lewat Baznas nanti ada bantuam Rp5 juta untuk setiap ahli waris korban meninggal dunia dan Rp3 juta untuk korban luka berat. Selain itu, melalui Dinkes dan Dinsos Sumbar juga akan segera diajukan rekomendasi penyaluran bantuan senilai Rp15 juta untuk korban meninggal dunia," tutup Audy.