Kini Kota Padang Punya 11  Rumah Restorative Justice

Ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

Padang –  Kota Padang, Sumatera Barat kini memiliki solusi baru dalam menyelesaikan perkara hukum ringan. Sebanyak 11 kecamatan di Kota Padang telah resmi memiliki Rumah Restorative Justice

Sembilan Selongsong Peluru Ditemukan Dalam Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Inovasi ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar jalur persidangan melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak keluarga.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar menyebut bahwa kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara restorative justice yang adil dan seimbang bagi semua pihak.

Tewas Ditembak rekan Sendiri, Jenazah AKP Ulil Diterbangkan ke Makassar

"Pemerintah Kota Padang sangat mendukung pelaksanaan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice dan pembentukan Rumah Restorative Justice karena penyelesaian perkara melalui restorative justice bertujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang," kata Andree Algamar, Selasa 8 Oktober 2024.

Menurut Andree Algamar, untuk mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat maka diperlukan peranan berbagai pihak, dalam hal penerimaan pelaku kembali ke lingkungan dalam masyarakat diperlukan peranan LKAAM, agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan.

Tewas Ditembak Rekan Sendiri, Kapolda Sumbar Ungkap Sepak Terjang AKP Ulil Berantas Tambang Galian C Ilegal

Untuk itu, perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi yang dapat diberikan oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh pihak Baznas.

"Pembentukan rumah restorative justice di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang diharapkan dapat menjadi sarana bagi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dan juga dapat dimaanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi kecamatan masing-masing," tutupnya.