Pemkab Solsel Tegaskan Fasilitas Negara Dilepas Saat Masa Kampanye

Kendaraan Dinas
Sumber :
  • Didkominfo Solok Selatan

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah cuti telah dihentikan untuk sementara.

BI Sumbar Evaluasi dan Persiapkan Upaya Kestabilan Ekonomi di Solsel

Kabag Umum Sekretariat Daerah Solok Selatan, Afri Muryanti mengatakan seluruh fasilitas negara yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sedang cuti saat ini dihentikan sementara.

"Seluruh fasilitas yang digunakan tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten," kata Afri Muryanti dikutip dari keterangan resminya, Senin 28 Oktober 2024.

Rotasi Jabatan di Polresta Bukittinggi, Kapolresta: Penguatan Keamanan Pilkada 2024

Fasilitas yang dimaksud kata Afri Muryanti, berupa kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta Ketua T-PKK dan dan Ketua GOW saat ini tidak digunakan.

Namun, kendaraan dinas Bupati dan Ketua PKK masih kerap digunakan oleh Pjs. Bupati Adib Alfikri dan Pjs. Ketua TP-PKK Ny. Mira Adib Alfikri saat melakukan tugas dinasnya di Solok Selatan.

Pemkab Solsel Serahkan Seragam Gratis Untuk 3.354 Santri

"Sedangkan kendaraan lainnya saat ini terparkir di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan," ujarnya.

Fasilitas lainnya lanjut Afri Muryanti, yakni rumah dinas saat ini tengah di tengah dihentikan sementara kontraknya. Mengingat memang hingga saat ini Kepala Daerah Solok Selatan masih belum memiliki rumah dinas milik pemerintah.

"Rumah dinas memang masih menggunakan rumah pribadi, namun selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini kontraknya dihentikan terlebih dahulu," kata Yanti. 

Hal ini dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari incumbent tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

Dalam pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.