Polda Sumbar Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja Kering

Pemusnahan Barang Bukti Ganja Kering
Sumber :
  • Humas Polda Sumatra barat

Padang – Kepolisian Daerah Sumatra Barat memusnahkan 37 kilogram lebih ganja kering, Kamis 4 Agustus 2022. Puluhan kilogram barang haram tersebut, merupakan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama (27 tahun) oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.

AKP Dadang Sempat Marah dan Ancam Petugas Saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim

Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebut, dari total barang bukti yang ada, 44,45 gram diantaranya tidak dimusnahkan lantaran diperuntukkan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

“Pemusnahan barang bukti ini, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Pemusnahan dengan cara dibakar,”kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Lebih lanjut Dwi Sulistyawan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya,”tutup Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Tiga Bulan Buron, Dalang Jaringan Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polres Payakumbuh