Polda Sumbar Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja Kering

Pemusnahan Barang Bukti Ganja Kering
Sumber :
  • Humas Polda Sumatra barat

Padang – Kepolisian Daerah Sumatra Barat memusnahkan 37 kilogram lebih ganja kering, Kamis 4 Agustus 2022. Puluhan kilogram barang haram tersebut, merupakan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama (27 tahun) oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.

Terjerat Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Ringkus Pasutri di Kabupaten Agam

Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebut, dari total barang bukti yang ada, 44,45 gram diantaranya tidak dimusnahkan lantaran diperuntukkan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

“Pemusnahan barang bukti ini, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Pemusnahan dengan cara dibakar,”kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran 82 Kg Ganja

Lebih lanjut Dwi Sulistyawan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya,”tutup Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

2 Pembunuh Mayat dalam Karung di Tanah Datar Ditangkap Polisi