Anak Bawah Umur di Tanah Datar Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria saat ia sedang berada di dalam kamar mandi.

Kamis Besok Gubernur Sumbar Terpilih Akan Ditetapkan Dalam Rapat Pleno

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi menyebut pelaku dengan inisial MA (24 tahun) saat ini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Kata AKP Surya Wahyudi, pelaku MA diamankan pada Rabu kemarin saat ia sedang berada di rumah istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo.

Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati

"Terduga pelakudiamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya terakhir kali sekira Bulan Juni 2024,"kata  AKP Surya Wahyudi dikutip dari keterangan resminya, Jumat 10 Januari 2024. 

Dijelaskan  AKP Surya Wahyudi, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban.

Waspada, Nilai Variasi Kecepatan Seismik Gunung Marapi Cenderung Meningkat

Dalam keterangan laporan itu, tindak pencabulan terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar mandi.

Mengetahui korban ada di dalam kamar mandi, terduga pelaku kata Surya, langsung masuk dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap Korban.

"Dengan didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, korban menjelaskan bahwasannya sebelum terjadi Tindak Pidana Pencabulan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban,"ujar AKP Surya Wahyudi.

AKP Surya Wahyudi bilang, selain pelaku personil dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga sudah mengamankan barang bukti di untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

“Kami Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta jajaran akan terus berupaya untuk menindak pelaku-pelaku Kriminal terutama yang berkaitan terhadap Perempuan dan Anak,"tutup  AKP Surya Wahyudi.