Polres Pasbar Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila di Medsos 

Ilustrasi
Sumber :
  • Pixabay

“Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik Handphone merk Realmi 5i warna biru milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut,” lanjutnya.

MTI Candung Undang Ninik Mamak Konsolidasi dan Tanda Tangani Nota Kesepahaman 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal, KESATU Pasal 45 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.