Polres Pasbar Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila di Medsos 

Ilustrasi
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Sumatra Barat menangkap pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial inisial EY (21 tahun) warga warga Jorong Setia Baru, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat. Korbannya M (31 tahun) yang juga merupakan satu kampung dengan pelaku.

Punya Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal S menyebut, penangkapan pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/185/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022. Pelaku, ditangkap di Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada hari Rabu siang kemarin.

Dijelaskan Fetrizal, kejadian ini berawal dari bulan April tahun 2021 lalu, dimana tersangka bekerja di rumah sekaligus toko milik korban yang berada di Jorong Setia Baru, Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka dan akhirnya menjalin hubungan asmara.

Update Banjir Padang: Sudah Lebih 500 Warga di Evakuasi Tim Gabungan 

“Pada bulan Desember tahun 2021 tersangka dan korban menjalin hubungan asmara, pada saat itu tersangka dan korban melakukan video call dan tersangka meminta korban untuk tidak mengenakan busana yang kemudian direkam oleh tersangka,” kata Fetrizal, Jumat 12 Agustus 2022.

Dengan bermodalkan rekaman tersebut, tersangka kemudian mengancam korban dengan akan menyebarkan video tersebut di media sosial apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

PSPP Padang Panjang Catat Sejarah, Lolos ke Final Liga 3 Sumbar

"Tersangka ini selalu meminta uang kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp50 juta. Apabila korban tak mengirimkan uang, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila, sehingga korban pun terpaksa mengikuti keinginan tersangka,”ujar Fetrizal.

Atas dasar itu dan dengan bukti permulaan yang cukup kata Fetrizal, tersangka ditangkap atas sangkaan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau muatan pemerasan atau pengancaman sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

“Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik Handphone merk Realmi 5i warna biru milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal, KESATU Pasal 45 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.