Pasca Masuk Kandang Jebak, Harimau "Si Mauang" Dibawa ke TMSBK Bukittinggi

Harimau "Si Mauang" saat tiba di TMSBK Bukittinggi
Sumber :
  • Ade Suhendra

Padang – 

BKSDA Sumbar Tutup Pendakian di 4 Gunung

Seekor Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae yang terjebak di kandang jebak milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat sampai di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, Rabu 12 Maret 2025.

Ade Putra, Kepala Resort BKSDA Maninjau mengatakan sebelumnya, Harimau Sumatera ini diketahui memangsa ternak warga di Taruyan, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam ini masuk di dalam kandang jebak milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Tertangkap di Solok, Harimau Sumatera Betina Dipindahkan ke TMSBK Bukittinggi

 

"Kandang jebak ini dipasang sejak Senin, 10 Maret 2025 dan diperkirakan masuk ke dalam kandang jebak pada Senin 11 Maret 2025.

Terlibat Konflik, Harimau Sumatera Dievakuasi BKSDA Sumbar

Sementara itu, setelah sampai di TMSBK sekitar pukul 12.40 WIB, Harimau Sumatera yang diangkut dengan mobil BKSDA berwarna merah langsung menuju kandang harimau dan dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vefri, didampingi Kabid TMSBK Silvia Rawani Ria Putri, dan Dokter Yoli Zulfanedi menjelaskan bahwa harimau yang terperangkap berusia remaja sekitar 3-4 tahun berjenis kelamin betina

"Harimau ini ditemukan dalam kondisi kaki kiri depan mengalami cacat dan kemungkinan harimau ini merupakan harimau yang berada di daerah Koto Tinggi, Gunuang Omeh, Pagadih, Pasia Laweh, dan daerah lain di Palembayan." kata Antonius Vefri.

Harimau Sumatera ini merupakan satwa langka dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.