Di Kota Padang, Telur Penyu Dijual Bebas Lagi
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Perdagangan telur penyu menggeliat lagi di Kota Padang, Sumatera Barat. Fenomena ini, mengkhawatirkan para pemerhati lingkungan dan praktisi penyu.
Apalagi, mengingat status hewan laut bercangkang keras itu, merupakan satwa yang dilindungi dan populasinya kian terus menurun.
Jumat sore 2 Agustus 2024, telur-telur penyu itu, dengan mudah ditemukan di kawasan pantai Padang tepatnya di depan Masjid Al-Hakim. Dijual bebas saja secara terang-terangan.
Padahal, aktivitas perdagangan telur penyu ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem hingga Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Ikan.
Dosen Kelautan sekaligus Peneliti Konservasi Penyu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Bung Hatta, Harfiandri Damanhuri menyebut bahwa perdagangan telur penyu ini merupakan fenomena yang terus berulang.
Dulu kata Harfiandri, kurang lebih ada 19 pedagang tetap telur penyu di pantai muara Padang yang terdata melalui kegiatan razia dan penertiban. Bahkan beberapa diantara pedagang itu, pernah sampai disidang di pengadilan Negeri Padang.
"Larangan perdagangan telur penyu ini, sudah jadi komitmen pemerintah Indonesia dan Sumbar. Kini marak lagi. Perlu kembali diberi nasehat, buat lagi perjanjian, tertibkan lagi. Biasa penertiban ini dilakukan oleh BKSDA Sumbar. Bagi yang sudah berulang di nasehati, diberi sanksi tegas. Dulu pernah ada kok yang sampai di bawa ke persidangan,"kata Harfiandri Damanhuri, Selasa 6 Agustus 2024