Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri ?

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada kamis, 25 Agustus 2022. Nasib aktor pembunuhan sadis terhadap Brigadir J itupun sebagai anggota Kepolisian, ditentukan besok. 

Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Kini AKP Dadang Menanti Dipecat Dari Polisi

"Informasinya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir dari laman viva, Selasa, 23 Agustus 2022.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/504-kpai-stop-bully-anak-anak-ferdy-sambo

Tekad Menteri Meutya Hafid Berantas Judi Online

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan hingga saat ini, Irjen Ferdy Sambo belum menjalani sidang kode etik terkait perbuatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kata Agung, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo masih dalam pemberkasan. Hal ini disampaikan Komjen Agung Budi dalam konferensi pers penetapan tersangka istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.  

Kapolri Atensi Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/505-kpai-cari-bukti-anak-ferdy-sambo-di-bullly

"Kadiv Propam melaporkan ini masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik, kemungkinan minggu depan," ujar Agung Budi di gedung Bareskrim Polri, Jumat pekan kemarin. 

Untuk diketahui, PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.