Pemprov Sumbar Terbitkan SE Soal Kejahatan Phising

Ilustrasi
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap kejahatan Phising atau Siber menyusul, maraknya kejadian kasus Phising di Sumatra Barat akhir-akhir ini. Masyarakat pun, diimbau untuk selalu waspada dalam berinteraksi dengan menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan internet.

Gubernur Mahyeldi: Jumlah Perantau Disinyalir Melebihi Jumlah Penduduk Sumbar

Merujuk pada SE bernomor 24/ED/GSB-2022 yang diterbitkan pada 9 September 2022 itu, Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi menjelaskan bahwa Phising, dapat melakukan penipuan berupa pencurian uang dari rekening bank, penipuan melalui kartu kredit, kehilangan akses ke foto, video dan file, akses ke media sosial dan membuat postingan palsu, penyerang dapat menyamar sebagai teman atau anggota keluarga. 

Terdapat delapan poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Poin pertama Pemprov Sumbar meminta masyarakat untuk mewaspadai terhadap email yang bermuatan permintaan dari pemilik akun email yang tidak dikenal atau palsu. Lalu, Waspadai email palsu yang menyamar sebagai vendor atau eksekutif suatu instansi.

Jelang Idul Fitri Pemprov Sumbar Prediksi Harga Pangan Stabil

Poin kedua, tidak memberikan akses informasi sensitif kepada yang tidak berhak, waspadai penggunaan media sosial dan hindari melayani informasi yang bersifat permintaan yang merugikan diri dan pihak lain dan waspadai penggunaan telepon, whatsapp dan peralatan voice terhadap modus penipuan dengan berbagai alasan untuk poin ketiga dan keempat.

Sementara untuk poin ke lima, Pemrov Sumbar meminta masyarakat untuk mewaspadai email berisikan tawaran uang tanpa alasan, pesan yang tidak masuk akal. Isi email dibuat seolah-olah berasal dari Lembaga pemerintah, permintaan informasi pribadi seperti nomor rekening bank, kartu kredit, ataupun diarahkan untuk login dengan kredensial internet banking.

Perbaiki Jalan Rusak di Tanah Datar, Pemprov Sumbar Alokasikan Anggaran Sebesar Rp137 Miliar

Dan poin ke enam waspadai tawaran yang diberikan dalam email yang tidak logis serta jika terdapat dan diketahui terjadinya kejahatan phising maka dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan menyebarkan informasi ini dilingkungan kerja dan masyarakat sehingga akan terbangun kesadaran keamanan siber dalam berinteraksi menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan internet. pada poin tujuh dan delapan