KPK Ultimatum Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Padang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe untuk dapat menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe berjalan efektif. 

Dugaan Kecurangan Pemilu: Agus Rahardjo Laporkan ke Bawaslu RI

"KPK berharap, peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien,”kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 27 September 2022.

KPK kata Ali Fikri,  tak segan untuk menerapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe itu. Ancaman pasal tersebut akan diterapkan bagi pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan terhadap Lukas.  

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ujar Ali Fikri.

Ali bilang, sedianya Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit.

Pelaku Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham, Kini Bertugas di Pemerintahan

Terkait dengan kondisi Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit seperti disampaikan oleh kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Ali mengungkap pihaknya belum menerima informasi sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Dia meminta agar pengacara Lukas tak melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK lakukan. 

Halaman Selanjutnya
img_title