Pemkab Dharmasraya Kecewa Berita Pemberhentian ASN Tak Terkonfirmasi, Sebut Annike Maulana Melanggar Disiplin Berat
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Padang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menyampaikan kekecewaan mendalam atas munculnya pemberitaan di beberapa media terkait pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Annike Maulana, yang dinilai disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Annike Maulana kepada media adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi keliru di masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, dikutip dari ketertangan tertulis, Sabtu 1 November 2025.
Ummu Azizah menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukanlah langkah sepihak, melainkan hasil dari proses penegakan disiplin yang panjang dan berjenjang.
ASN yang bersangkutan katanya, berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Menurutnya, Pemkab Dharmasraya telah melakukan berbagai tahapan pembinaan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk:
Dia menambahkan, Pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan. ASN yang bersangkutan juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat pada 19 Juni 2025,” jelas Ummu.
Bahkan kata Ummu, setelah BAP dilakukan, ASN tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Pemberhentian gaji sebagai teguran keras pun tidak mengubah sikapnya.
Ummu Azizah melanjutkan, seluruh dokumen pembinaan dan proses pemeriksaan hingga keputusan pemberhentian tersimpan lengkap di BKPSDM Dharmasraya.
Ia juga menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua proses sudah dilakukan secara prosedural dan transparan melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), dan telah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegasnya.
Pemkab Dharmasraya berharap media massa ke depan dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang dan melakukan konfirmasi memadai sebelum memublikasikan informasi yang menyangkut instansi pemerintah.